Lampiran :
Keputusan Kepala
Desa Musuk
No : 141 Tahun
1011
Tanggal :20 Juni
2011
TUGAS
DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
DESA
MUSUK KECAMATAN MUSUK KABUPATEN BOYOLALI
A. Ketentuan
umum :
1. Desa
adalah Desa
2. Pemerintah
Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan
permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal uasul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia.
3. Pemerintah
Desa adalah Pemerintah Desa Musuk.
4. Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adah BPD Desa Musuk.
5. Kepala
Desa adalah Kepala Desa Musuk.
6. Perangkat
Desa adalah Kepala Desa Musuk.
B. Tugas
dan Fungsi Kepala Desa
1.
Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
2.
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai Fungsi sebagai berikut :
a.
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
b.
Mengajukan
rancangan peraturan desa;
c.
Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
d.
Menetapkan peraturan
desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
e.
Membina
kehidupan masyarakat desa;
f.
Membina
perekonomian desa;
g.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
h.
Mewakili desanya
di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
C.
Tugas dan Fungsi sekretaris Desa
1. Sekretaris
Desa Mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan
Admistrasi Pemerintahan,
Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
b. Mengkoordinasian tugas-tugas dan membina Kepala urusan
c. Membantu
pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa
2. Untuk
menyelenggarakan tugas yang di maksud,sekretaris desa mempunyai fungsi:
a. Melaksanaan urusan Surat menyurat,
kearsipan dan pelaporan,urusan Keuangan dan administrasi Umum serta memberikan
pelayanan tekhnis dan admistrasi kepada seluruh Perangkat Desa.
b. Melaksanak koordinasi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa.
c. Pelaksanaan pelayanan dan pemantauan
hasiilnya kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemyarakatan.
d. Menyiapkan Program kerja tahunan dan
pelporannya.
D.
Tugas
dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan :
1. Kepala Urusan Pemerintahan mencakup
bidang tugas Urusan pemerintahan dan Keamanan Mempunyai tugas membantu Kepala
Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pemerinthan dan keamanan
2. Dalam melaksanan tugas, Kepala
Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan bahan untuk penyusunan
program kerja Bidang Pemerintahan dan umum.
b. Penyusunan data dan laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa.
c. Pelaporan mmonitoring dan evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
d. Penyusunan Program dan Perencanaan
kegiatan dalam rangka peayana kepada masyarakat dalam bidang keamanan.
3. Penjabaran tugas Kepala Urusan
Pemerintahan adalah sebagai berikut :
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka
Penyelanggaraan Pemerintahan Desa.
b. Mencatat dan mengadministrasi data
kependudukan dan catatan sipil.
c. Menyusun Monografi Desa
d. Mengumpulkan dan Menyusun data
bidang pertanahan.
e.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok
fungsinya
E.
Tugas
dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan :
1. Kepala Urusan Pemerintahan mencakup
Bidang tugas Urusan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan
Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanan tugas bidang Pembangunan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Kepala
Urusan Pembangun mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan bahan untuk penyusunan
program program kerja Bidang Pembangunan.
b. Penyusunan data dan laporan
pembangunan desa.
c. Pelaporan monitoring dan evaluasi pembangunan desa.
d. Penyusunan program dan laporan
kegiatan Pembangunan.
3. Penjabaran tugas Kepala Urusan Pembangunan
adalah sebagai berikut :
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan meliputi pengumpulan bahan,data dan potensi dalam rangka pembangunan
desa.
b. Mengumpulkan dan menyusun data
penyelenggaraan pembangunan Desa.
c. Menggerakkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan dan merencanakan , melaksanakan, mengevaluasi, melaporkam.
d. Membina kader – kader pembangunan
desa.
e.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok
fungsinya
F.
Tugas
dan Fungsi Kepala Urusan Umum :
1. Kepala Urusan Pemerintahan mencakup
Bidang tugas Urusan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan
Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanan tugas bidang umum.
2. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan
Umum mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan bahan untuk penyusunan
program kerja Bidang Umum.
b. Penyusunan data dan laporan bidang
umum dan pelayanan masyarakat.
c. Pelaporan monitoring dan evaluasi bidang umum dan pelayanan
masyarakat.
d. Penyusunan program dan laporan
bidang umum dan pelayanan masyarakat.
3. Penjabaran tugas Kepala Urusan
Pembangunan adalah sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan piñata usahaan
arsip Kantor Desa.
b. Melakukan Urusan Surat Menyurat.
c. Melakukan urusan pemeliharaan Kantor
Desa.
d. Menyiapkan rapat – rapat dinas.
e.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok
fungsinya
G.
Tugas
dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
1. Kepala Urusan Pemerintahan mencakup
Bidang tugas Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan
Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanan tugas bidang Keuangan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Kepala
Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan bahan untuk penyusunan
program Keuangan Desa.
b. Penyusunan data dan laporan bidang
Keuangan Desa
c. Pelaporan monitoring dan evaluasi bidang Keuangan Desa
d. Penyusunan program dan laporan
bidang Keuangan Desa
3. Penjabaran tugas Kepala Urusan
Pembangunan adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan penyusunan RAPBDes.
b. Mengerjakan buka kas umum,
pendapatan, dan pengeluaran dan buku lain penatausahaan keuangan.
c. Menatausahakan pendapatan asli desa.
d.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok
fungsinya
H.
Tugas
dan Fungsi Kepala Urusan Kesra :
1. Kepala Urusan Pemerintahan mencakup
Bidang tugas Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan
Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanan tugas bidang Kesejahteraan Rakyat.
2. Dalam melaksanakan tugas, Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. Pengumpulan bahan untuk penyusunan
program Kesejahteraan Rakyat.
b. Penyusunan data dan laporan bidang
Kesejahteraan Rakyat.
c. Pelaporan monitoring dan evaluasi bidang Kesejahteraan Rakyat.
d. Penyusunan program dan laporan
bidang Kesejahteraan Rakyat.
3. Penjabaran tugas Kepala Urusan Kesejahteraa
Rakyat adalah sebagai berikut :
a. Menyusun data keluarga miskin.
b. Melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan,
penyaluran beras bagi keluarga miskin
c. Mengerjakan buku administrasi yang
berhubungan dengan kesejahteraan rakyat .
d.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok
fungsinya
I.
Tugas
dan Fungsi Kepala Dusun :
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai
perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggara Pemerintah
Desa di wilayah Dusun.
2. Kepala Dusun mempunyai tugas
membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan Perundang- undangan
yang berlaku.
3. Untuk Menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya.
b. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan
penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya.
c. Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan
Kepala Desa diwilayah kerjanya.
d. Melaksanakan tugas yang di berikan
oleh Kepala Desa.
KEPALA
DESA
No comments:
Post a Comment