Thursday, November 10, 2016

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA



Lampiran  :
Keputusan Kepala Desa Musuk
No : 141 Tahun 1011
Tanggal :20 Juni 2011

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
DESA MUSUK KECAMATAN MUSUK KABUPATEN BOYOLALI
A.    Ketentuan umum :
1.      Desa adalah Desa
2.      Pemerintah Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal uasul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia.
3.      Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Musuk.
4.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adah BPD Desa Musuk.
5.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Musuk.
6.      Perangkat Desa adalah Kepala Desa Musuk.

B.     Tugas dan Fungsi Kepala Desa
1.      Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2.      Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai Fungsi sebagai berikut :
a.       Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.       Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
d.      Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;
e.       Membina kehidupan masyarakat desa;
f.       Membina perekonomian desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

C.     Tugas dan Fungsi sekretaris Desa
1.      Sekretaris Desa Mempunyai tugas :
a.       Menyelenggarakan Admistrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
b.      Mengkoordinasian  tugas-tugas dan membina Kepala urusan
c.       Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

2.      Untuk menyelenggarakan tugas yang di maksud,sekretaris desa mempunyai fungsi:
a.       Melaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan,urusan Keuangan dan administrasi Umum serta memberikan pelayanan tekhnis dan admistrasi kepada seluruh Perangkat Desa.
b.      Melaksanak koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa.
c.       Pelaksanaan pelayanan dan pemantauan hasiilnya kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemyarakatan.
d.      Menyiapkan Program kerja tahunan dan pelporannya.

D.    Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan :
1.      Kepala Urusan Pemerintahan mencakup bidang tugas Urusan pemerintahan dan Keamanan Mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pemerinthan dan keamanan
2.      Dalam melaksanan tugas, Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.       Pengumpulan bahan untuk penyusunan program kerja Bidang Pemerintahan dan umum.
b.      Penyusunan data dan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
c.       Pelaporan mmonitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
d.      Penyusunan Program dan Perencanaan kegiatan dalam rangka peayana kepada masyarakat dalam  bidang keamanan.
3.      Penjabaran tugas Kepala Urusan Pemerintahan adalah sebagai berikut :
a.       Menyusun program dan rencana kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka Penyelanggaraan Pemerintahan Desa.
b.      Mencatat dan mengadministrasi data kependudukan dan catatan sipil.
c.       Menyusun Monografi Desa
d.      Mengumpulkan dan Menyusun data bidang pertanahan.
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok fungsinya

E.     Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan :
1.      Kepala Urusan Pemerintahan mencakup Bidang tugas Urusan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanan tugas bidang Pembangunan.
2.      Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Pembangun mempunyai fungsi :
a.       Pengumpulan bahan untuk penyusunan program program kerja Bidang Pembangunan.
b.      Penyusunan data dan laporan pembangunan desa.
c.       Pelaporan monitoring  dan evaluasi pembangunan desa.
d.      Penyusunan program dan laporan kegiatan Pembangunan.

3.      Penjabaran tugas Kepala Urusan Pembangunan adalah sebagai berikut :
a.       Menyusun program dan rencana kegiatan meliputi pengumpulan bahan,data dan potensi dalam rangka pembangunan desa.
b.      Mengumpulkan dan menyusun data penyelenggaraan pembangunan Desa.
c.       Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan merencanakan , melaksanakan, mengevaluasi, melaporkam.
d.      Membina kader – kader pembangunan desa.
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok fungsinya
F.      Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum :
1.      Kepala Urusan Pemerintahan mencakup Bidang tugas Urusan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanan tugas bidang umum.
2.      Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Umum  mempunyai fungsi :
a.       Pengumpulan bahan untuk penyusunan program kerja Bidang Umum.
b.      Penyusunan data dan laporan bidang umum dan pelayanan masyarakat.
c.       Pelaporan monitoring  dan evaluasi bidang umum dan pelayanan masyarakat.
d.      Penyusunan program dan laporan bidang umum dan pelayanan masyarakat.
3.      Penjabaran tugas Kepala Urusan Pembangunan adalah sebagai berikut :
a.       Melakukan kegiatan piñata usahaan arsip Kantor Desa.
b.      Melakukan Urusan Surat Menyurat.
c.       Melakukan urusan pemeliharaan Kantor Desa.
d.      Menyiapkan rapat – rapat dinas.
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok fungsinya

G.    Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
1.      Kepala Urusan Pemerintahan mencakup Bidang tugas Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanan tugas bidang Keuangan.
2.      Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
a.       Pengumpulan bahan untuk penyusunan program Keuangan Desa.
b.      Penyusunan data dan laporan bidang Keuangan Desa
c.       Pelaporan monitoring  dan evaluasi bidang Keuangan Desa
d.      Penyusunan program dan laporan bidang Keuangan Desa
3.      Penjabaran tugas Kepala Urusan Pembangunan adalah sebagai berikut :
a.       Menyiapkan bahan penyusunan RAPBDes.
b.      Mengerjakan buka kas umum, pendapatan, dan pengeluaran dan buku lain penatausahaan keuangan.
c.       Menatausahakan pendapatan asli desa.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok fungsinya


H.    Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kesra :
1.      Kepala Urusan Pemerintahan mencakup Bidang tugas Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanan tugas bidang Kesejahteraan Rakyat.
2.      Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a.       Pengumpulan bahan untuk penyusunan program Kesejahteraan Rakyat.
b.      Penyusunan data dan laporan bidang Kesejahteraan Rakyat.
c.       Pelaporan monitoring  dan evaluasi bidang Kesejahteraan Rakyat.
d.      Penyusunan program dan laporan bidang Kesejahteraan Rakyat.
3.      Penjabaran tugas Kepala Urusan Kesejahteraa Rakyat adalah sebagai berikut :
a.       Menyusun data keluarga miskin.
b.      Melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan, penyaluran beras bagi keluarga miskin
c.       Mengerjakan buku administrasi yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat .
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokok fungsinya

I.       Tugas dan Fungsi Kepala Dusun :
1.      Kepala Dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggara Pemerintah Desa di wilayah Dusun.
2.      Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
3.      Untuk Menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a.       Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya.
b.      Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya.
c.       Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa diwilayah kerjanya.
d.      Melaksanakan tugas yang di berikan oleh Kepala Desa.



KEPALA DESA











No comments:

Post a Comment